
PORTAL KEANGGOTAAN KADIN INDONESIA
Lakukan Permohonan dengan cara memilih tipe KTA KADIN, sebagai berikut :
DAFTAR SEBAGAI ANGGOTA BIASA (KTA)
untuk Badan Hukum/Badan Usaha diakui Negara Republik Indonesia dalam klasifikasi Kecil, Menengah, dan Besar.
PERPANJANGAN ANGGOTA BIASA (KTA)
untuk Badan Hukum/Badan Usaha diakui Negara Republik Indonesia dalam klasifikasi Kecil, Menengah, dan Besar.